KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 433, tanggal 19 Juli 2011 dan berlaku sejak diundangkan. Dengan demikian bahwa logo yang semula pohon beringin dengan perkataan “Pengayoman” yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "PENGAYOMAN" sebagai Lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi penggunaan logo wajib digunakan mulai 1 Januari 2012 dan penggunaannya bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
LOGO KEMENKUMHAM Logo baru diberi nama: "BANGKUMHAMNAS" logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air. BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium "The Greatest Happiness for the Greatest Number". BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban.
Landasan Filosofi dan Makna
Tranformasi Visual: Stilasi
Pemaknaan :
- Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)
- Kehidupan dan Kebijaksanaan nilai transenden yang membumi. (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).
- Pilar Kiri melambangkan Demokrasi
- Pilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.
- Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi Manusia
- Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan falsafah negara.
- Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi (wawasan dan cakrawala yang luas).
- Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.
PEMASYARAKATAN
Griya : Rumah / Tempat
Winaya : Pendidikan / Bimbingan
Janma : Manusia / Orang
Wiwarga : Salah jalan / Sesat
Laksa : Tujuan
Dharmest : Berbuat baik
Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmesti adalah Rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik
1. Lima buah garis melengkung yang berupa pelangi
2. Tujuh belas bekas sinar matahari
3. Bunga teratai berdaun bunga delapan
4. Sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi
5. Pohon beringin pengayoman
6. Pita dengan penulisan “PEMASYARAKATAN”
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) hurup b dalam keputusan mentri, makna lambang direktorat jendral pemasyarakatan adalah:
- Lima buah garis melengkung yang melambangkan pancasila, yang menjadi palsafah Negara
- Tujuh belas bekas sinar matahari diartikan tanggal proklamasi kemerdekaan republik Indonesia
- Bunga teratai melambangkan kesucian, daun bunga delapan diartikan bulan Agustus sebagai bulan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
- Sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan angka “SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA” (1945). Sebagai tahun proklamasi kemedekaan Republik Indonesia.
- Kapas melambangkan sandang dan padi melambangkan pangan atau sandang pangan yang berarti kemakmuran.
- Pohon beringin merupalan pengayoman, yang menjadi lambang Departemen Kehakiman Republik Indonesia yang sekarang menjadi Departemen Hukum dan HAM.
- Pita melambangkan kesatuan dan persatuan bagi setiap pegawai pemasyarakatan yang bernaung dibawah sangsaka merah putih.
- Warna Hijau kuning melambangkan kepemimpinan yang berwibawa, disertai penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab